
Bamsoet Tegaskan Pencabutan Nama Soeharto dalam TAP MPR Sudah Final
๐ฐ Bamsoet Tegaskan Pencabutan Nama Soeharto dalam TAP MPR Sudah Final
lacakperistiwa.com – Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pencabutan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini diambil dalam Sidang MPR Akhir Masa Jabatan periode 2019โ2024 pada 25 September 2024, yang dihadiri lebih dari dua pertiga anggota MPR dari unsur DPR dan DPD.

๐ Latar Belakang Pencabutan Nama Soeharto
Pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 merupakan langkah penting dalam memastikan kepastian hukum dan relevansi ketetapan MPR. Menurut Bamsoet, pencabutan ini sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang menyatakan bahwa TAP MPR tetap berlaku hingga seluruh ketentuannya terlaksana. Karena pasal 4 yang menyebutkan nama Soeharto telah dilaksanakan, maka penyebutan namanya dinyatakan selesai dan tidak lagi relevan.
โ๏ธ Implikasi Hukum dan Politik
Meskipun pencabutan nama Soeharto tidak menghapuskan konsekuensi perdata dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, langkah ini memberikan kepastian hukum bahwa proses terkait penegakan hukum terhadap almarhum telah selesai. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum bagi Soeharto untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
๐๏ธ Peluang Gelar Pahlawan Nasional
Setelah pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR, peluang bagi mantan Presiden ke-2 RI ini untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional semakin terbuka lebar. Nama Soeharto kini telah masuk dalam daftar 40 calon Pahlawan Nasional yang diajukan oleh Kementerian Sosial kepada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) yang diketuai oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Proses selanjutnya akan melibatkan kajian dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
๐งญ Pandangan Politik dan Sosial
Keputusan pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR tidak lepas dari dinamika politik dan sosial di Indonesia. Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai upaya rekonsiliasi sejarah dan penghormatan terhadap jasa-jasa Soeharto dalam pembangunan nasional. Namun, ada juga yang mengkritisi keputusan ini, mengingat kontroversi terkait pelanggaran hak asasi manusia selama masa kepemimpinan Orde Baru. Meskipun demikian, Bamsoet menegaskan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai sejarahnya secara utuh.
๐งพ Kesimpulan
Pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 oleh MPR RI merupakan langkah penting dalam memastikan kepastian hukum dan relevansi ketetapan MPR. Langkah ini membuka peluang bagi Soeharto untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, yang kini tengah diproses oleh pemerintah. Keputusan ini juga mencerminkan upaya rekonsiliasi sejarah dan penghormatan terhadap jasa-jasa Soeharto dalam pembangunan nasional.


