
Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah, Terdakwa Penipuan Arisan Bodong Dituntut 3 Tahun Penjara
Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah, Terdakwa Penipuan Arisan Bodong Dituntut 3 Tahun Penjara
lacakperistiwa.com – Kasus penipuan arisan bodong kembali menjadi sorotan publik setelah terdakwa Riyatus Shaliha dituntut pidana penjara selama 3 tahun di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kalimantan Tengah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan bahwa Riyatus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, yang menyebabkan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Sidang yang digelar pada Rabu, 25 September 2025, dihadiri oleh puluhan korban, beberapa keluarga, serta media lokal. Dalam sidang tersebut, JPU menekankan bukti-bukti yang cukup, termasuk kesaksian para korban, rekaman transfer, dan bukti percakapan melalui WhatsApp, yang menunjukkan modus penipuan yang sistematis.
Modus Operandi Penipuan Arisan Bodong
Riyatus Shaliha menawarkan program arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Tawaran itu disebarkan melalui media sosial, WhatsApp, dan pertemuan langsung dengan warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Modus operandi yang digunakan cukup terstruktur:
-
Janji Keuntungan Cepat dan Besar
Riyatus menjanjikan para peserta arisan keuntungan mencapai 30–50% dari uang yang disetor dalam waktu 1–2 bulan. Klaim ini disampaikan secara meyakinkan sehingga banyak warga tergiur. -
Menggunakan Identitas Palsu dan Dokumen Tidak Resmi
Riyatus membuat dokumen “resmi” berupa daftar peserta, bukti setoran, dan laporan keuntungan yang sebenarnya fiktif. Beberapa korban mengaku percaya karena dokumen tersebut terlihat rapi dan profesional. -
Pengumpulan Dana dan Penghindaran
Setelah uang terkumpul, Riyatus menghilang dan tidak memberikan hasil sesuai janji. Korban baru menyadari telah ditipu setelah beberapa bulan menunggu imbalan yang tidak kunjung datang.
Kasus ini menyebabkan kerugian finansial besar bagi masyarakat, sebagian korban kehilangan tabungan hingga ratusan juta rupiah. Beberapa korban bahkan menjual aset untuk ikut arisan ini.
Tuntutan Hukum dan Proses Persidangan
Jaksa Penuntut Umum menuntut Riyatus Shaliha dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Tuntutan ini mengacu pada dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penipuan.
Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah bukti utama:
-
Bukti Transfer Bank yang menunjukkan uang korban masuk ke rekening terdakwa.
-
Bukti Chat WhatsApp antara terdakwa dan korban, berisi janji keuntungan dan laporan palsu.
-
Kesaksian Korban yang menjelaskan modus dan kerugian yang mereka alami.
Sidang berikutnya dijadwalkan mendengarkan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, yang biasanya berfokus pada pengakuan dan itikad baik, termasuk janji pengembalian sebagian dana kepada korban.
Dampak Sosial Kasus Penipuan Arisan Bodong
Kasus penipuan arisan bodong seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis dan keretakan sosial di komunitas. Banyak warga merasa kehilangan kepercayaan terhadap program arisan atau investasi lokal.
Fenomena arisan bodong ini sering menargetkan individu yang kurang memahami risiko investasi. Modus ini memanfaatkan faktor psikologis, yaitu keinginan cepat kaya, serta kepercayaan masyarakat terhadap figur tertentu yang dianggap “terpercaya”.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi terlebih dahulu:
-
Legalitas Penyelenggara Arisan
Pastikan arisan atau investasi memiliki izin resmi dari otoritas terkait. -
Transparansi Dana
Lihat mekanisme pengelolaan dana dan laporan keuangan yang jelas. -
Verifikasi Peserta
Cek apakah ada testimoni independen atau rekam jejak penyelenggara.
Dengan langkah-langkah ini, potensi kerugian dapat diminimalkan.
Peran Aparat Penegak Hukum
Kasus Riyatus Shaliha menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum serius menangani kasus penipuan arisan bodong. JPU menegaskan bahwa tuntutan ini dibuat untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah munculnya modus serupa di masyarakat.
Selain itu, polisi dan kejaksaan aktif melakukan sosialisasi tentang arisan bodong, termasuk mengedukasi masyarakat melalui media sosial dan pertemuan komunitas. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan.
Tantangan dan Harapan Masyarakat
Masyarakat di Kabupaten Lamandau dan sekitarnya menghadapi tantangan untuk memulihkan kepercayaan terhadap investasi lokal. Edukasi finansial dan hukum sangat penting untuk mencegah kasus serupa.
Harapannya, melalui proses hukum yang transparan dan adil, korban mendapatkan keadilan, dan masyarakat belajar dari pengalaman ini. Aparat hukum diharapkan juga memperketat pengawasan terhadap penyelenggara arisan atau investasi ilegal.
Kesimpulan
Kasus penipuan arisan bodong yang dilakukan Riyatus Shaliha menunjukkan risiko tinggi dari investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Tuntutan pidana penjara 3 tahun diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat.
Penting bagi warga untuk lebih waspada dan selalu melakukan verifikasi legalitas dan transparansi sebelum mengikuti program arisan atau investasi. Edukasi tentang investasi yang aman, legal, dan transparan menjadi kunci mencegah kerugian finansial di masa depan.