
KPK Panggil Dirut PT Abuki Jaya Jadi Saksi Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
KPK Panggil Dirut PT Abuki Jaya Jadi Saksi Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
lacakperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam). Salah satu yang dipanggil kali ini adalah Direktur Utama PT Abuki Jaya, perusahaan swasta yang disebut terlibat dalam kerja sama teknis proyek tersebut.
Pemanggilan ini menjadi sorotan karena disebut-sebut terkait penyelidikan lanjutan atas indikasi penyimpangan dalam pengadaan dan pengelolaan bahan baku logam di lingkungan BUMN tambang tersebut. KPK memastikan, pemanggilan dilakukan untuk memperdalam alur transaksi dan potensi konflik kepentingan dalam proyek pengolahan logam mulia yang bernilai ratusan miliar rupiah itu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak swasta yang bekerja sama dengan Antam. “Benar, hari ini tim penyidik memanggil Dirut PT Abuki Jaya sebagai saksi untuk tersangka dalam perkara pengolahan anoda logam di PT Antam,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/10).
Latar Belakang Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
Kasus ini bermula dari proyek pengolahan dan pemurnian anoda logam yang dijalankan PT Antam sejak beberapa tahun lalu. Proyek tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah mineral hasil tambang melalui proses pemurnian yang menghasilkan logam dengan kadar kemurnian tinggi.
Namun, dalam perjalanannya, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pengadaan peralatan, penentuan mitra kerja, hingga pengelolaan dana proyek. Beberapa dokumen pengadaan disebut tidak sesuai dengan aturan internal BUMN maupun ketentuan Kementerian BUMN tentang kerja sama operasional.
Sumber internal Antam menyebut, PT Abuki Jaya berperan sebagai salah satu penyedia jasa teknis dalam proyek tersebut. Nilai kontrak kerja sama antara Abuki Jaya dan Antam disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar, mencakup pengadaan mesin pengolah dan bahan kimia pendukung.
KPK diduga tengah mendalami kemungkinan adanya mark-up harga dan potensi gratifikasi yang melibatkan pejabat internal Antam serta pihak swasta. Meski belum ada tersangka baru yang diumumkan, penyidikan ini disebut sudah masuk tahap krusial karena melibatkan proyek strategis nasional di sektor pertambangan.
Dugaan Penyimpangan dan Jejak Transaksi
Dalam penyidikan awal, KPK menemukan indikasi adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam pembelian mesin pengolahan anoda logam. Beberapa dokumen tender juga memperlihatkan adanya kesamaan pola antara peserta lelang yang diduga kuat dikendalikan oleh kelompok perusahaan tertentu.
Sumber KPK menyebut, PT Abuki Jaya menjadi salah satu entitas yang diperiksa karena memiliki kontrak langsung dengan Antam dalam tahap awal proyek. Transaksi antara kedua perusahaan itu kini sedang diaudit oleh penyidik untuk memastikan tidak ada aliran dana mencurigakan ke pihak luar proyek.
Salah satu poin penting dalam pemeriksaan adalah mekanisme pembayaran termin proyek, di mana terdapat perbedaan antara progres fisik di lapangan dan nilai pembayaran yang sudah dilakukan. “Kami sedang mendalami proses administratif dan pengawasan keuangan yang dilakukan pihak Antam serta rekanan,” ujar Ali Fikri.
Dugaan ini diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menyoroti ketidaksesuaian laporan progres proyek pengolahan anoda logam. Laporan BPK itu disebut telah diserahkan ke KPK sejak tahun lalu sebagai dasar awal penyelidikan.
Respons PT Abuki Jaya dan PT Antam
Menanggapi pemanggilan KPK, pihak PT Abuki Jaya melalui kuasa hukumnya menyatakan siap memberikan keterangan penuh. “Klien kami akan bersikap kooperatif dan mendukung upaya KPK dalam mengungkap kasus ini secara transparan. Kami yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” ujar perwakilan hukum perusahaan tersebut.
Sementara itu, manajemen PT Antam Tbk juga menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam keterangannya, Corporate Secretary Antam menyebut bahwa proyek anoda logam merupakan bagian dari ekspansi industri logam nasional yang dijalankan sesuai prosedur dan regulasi BUMN.
“Kami terbuka terhadap proses investigasi. Antam selalu berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Bila ada temuan atau potensi penyimpangan, tentu akan kami perbaiki,” tulis pernyataan resmi Antam yang dikutip dari laman resminya.
Sikap kooperatif kedua perusahaan ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek anoda logam dianggap penting dalam rantai produksi logam dasar nasional yang menopang industri nikel dan tembaga Indonesia.
Peran Strategis Proyek Anoda Logam Bagi Industri Nasional
Proyek pengolahan anoda logam yang dikelola Antam sejatinya memiliki peran besar dalam mewujudkan hilirisasi industri tambang nasional. Dengan kemampuan mengolah bahan mentah menjadi logam bernilai tinggi, Indonesia dapat menekan ketergantungan pada ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Dalam peta industri strategis nasional, anoda logam menjadi bahan baku penting untuk produksi tembaga, nikel, dan emas. Produk turunannya digunakan untuk berbagai kebutuhan industri, mulai dari otomotif hingga elektronik. Karena itu, proyek ini semula dianggap simbol kemandirian teknologi pengolahan logam Indonesia.
Namun, jika benar terjadi penyimpangan dalam proyek ini, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian finansial, tapi juga pada kepercayaan publik terhadap BUMN strategis seperti Antam. Pemerintah pun diminta lebih ketat dalam mengawasi proyek-proyek serupa yang dibiayai negara.
Pandangan Pengamat dan Dampak bagi Iklim Investasi
Pengamat ekonomi dan hukum bisnis, Dr. Fadli Hasan, menilai bahwa kasus ini bisa berdampak pada persepsi investor terhadap tata kelola proyek BUMN. Menurutnya, KPK perlu memastikan proses penyelidikan berlangsung transparan tanpa menghambat aktivitas produksi di sektor pertambangan.
“Penyidikan memang perlu, tapi juga harus hati-hati agar tidak mengganggu kepercayaan investor. Industri logam adalah sektor strategis yang melibatkan banyak mitra internasional,” jelas Fadli.
Ia menambahkan, kerja sama antara Antam dan pihak swasta seperti Abuki Jaya seharusnya menjadi model kolaborasi produktif antara BUMN dan sektor industri nasional. Namun jika ternyata ada praktik penyimpangan, maka evaluasi menyeluruh terhadap sistem lelang dan kontrak kerja harus segera dilakukan.
Komitmen KPK dan Tahapan Selanjutnya
KPK menegaskan penyidikan kasus anoda logam ini masih terus berjalan. Beberapa pihak lain dari kalangan internal Antam juga dijadwalkan akan diperiksa dalam waktu dekat. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga sedang menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak ketiga di luar struktur proyek.
“Kami pastikan setiap pihak yang terkait akan dimintai keterangan. KPK bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi,” ujar Ali Fikri menegaskan.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan Dirut PT Abuki Jaya sebagai tersangka. Namun, penyidik disebut telah mengantongi cukup banyak dokumen pendukung untuk memperkuat konstruksi perkara. Publik menunggu bagaimana hasil dari rangkaian pemeriksaan ini, mengingat kasus ini berpotensi membuka babak baru dalam penegakan hukum di sektor tambang.
Ujian Transparansi di Industri Tambang Nasional
Pemanggilan Dirut PT Abuki Jaya oleh KPK menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tak main-main dalam mengusut dugaan korupsi di sektor strategis seperti tambang logam. Kasus ini bukan hanya soal proyek, tapi juga tentang integritas dan tata kelola korporasi nasional.
Implikasi ke Depan
Jika penyidikan ini mampu diungkap secara transparan, maka akan menjadi preseden positif bagi proyek-proyek industri strategis lainnya. Namun sebaliknya, jika tidak ditangani serius, kepercayaan terhadap pengelolaan BUMN bisa runtuh.
KPK kini berada di titik penting: bukan hanya untuk membongkar kasus, tapi juga untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan di jantung industri tambang Indonesia.