
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
📌 Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
lacakperistiwa.com – Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

🕒 Proses Pemeriksaan
Lisa tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.27 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan dan Bertua Hutapea. Ia mengenakan dress putih garis-garis dan tampak kooperatif. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa kedatangan mereka hari ini adalah untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya tertunda karena alasan kesehatan. “Kami menghargai semua proses yang ada di kepolisian dan mengikuti sampai ke depan seperti apa,” ujar Jhon Boy Nababan.
🔍 Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 11 April 2025, ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Perseteruan keduanya mencuat setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim sedang mengandung anak Ridwan Kamil.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putrinya yang berinisial CA. Hasil tes menunjukkan bahwa anak tersebut bukanlah anak biologis Ridwan Kamil. Meskipun demikian, Lisa mengajukan permohonan untuk tes DNA ulang di Singapura, yang ditolak oleh pihak Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan Lisa sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
⚖️ Tindak Lanjut Proses Hukum
Dengan statusnya sebagai tersangka, Lisa Mariana kini menjalani proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum Lisa menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.


